PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI
Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
