PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi wajib melakukan pencatatatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
