Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. memberikan informasi tentang masalah gizi pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Pelayanan Gizi; c. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani; d. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. (2) Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
