PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 3
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. dalam hal pembayaran biaya pendidikan terdapat selisih kurang bayar, mahasiswa wajib melunasi pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama sisa semester yang diikuti; atau b. dalam hal pembayaran biaya pendidikan terdapat selisih lebih bayar, mahasiswa dapat mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
