PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 4
(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk masa pendidikan sampai dengan semester keenam bagi mahasiswa program diploma tiga atau sampai dengan semester kedelapan bagi mahasiswa program diploma empat. (2) Dalam hal terdapat semester yang melebihi masa pendidikan program diploma tiga atau program diploma empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sumbangan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
