PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 2
(1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan persyaratan mahasiswa yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2019/2020. (2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
