PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Bayi Baru Lahir. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
