PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi : a. menjaga Bayi tetap hangat; b. inisiasi menyusu dini;
c. pemotongan dan perawatan tali pusat; d. pemberian suntikan vitamin K1; e. pemberian salep mata antibiotik; f. pemberian imunisasi hepatitis B0; g. pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir; h. pemantauan tanda bahaya; i. penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir; j. pemberian tanda identitas diri; dan k. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
