PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui: a. pelayanan kesehatan neonatal esensial; b. skrining Bayi Baru Lahir; dan c. pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keamanan, dilakukan pada saat: a. Bayi lahir sampai dengan proses pemulangan; dan b. kunjungan ulang.
