Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Perlindungan Kesehatan Anak bertujuan untuk : a. menjamin terpenuhinya hak-hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; dan b. memberikan perlindungan kepada Anak dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya Anak INDONESIA yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. (2) Perlindungan Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. pelayanan kesehatan bagi korban KtA termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang/trafiking; b. pelayanan kesehatan bagi Anak berhadapan dengan hukum di lapas/rutan; c. pelayanan kesehatan bagi Anak dengan Disabilitas; d. pelayanan kesehatan bagi Anak terlantar di panti/lembaga kesejahteraan sosial anak; e. pelayanan kesehatan bagi Anak jalanan/pekerja Anak; dan f. pelayanan kesehatan bagi Anak didaerah terpencil dan tertinggal, perbatasan dan terisolasi.
