Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas/institusi lain. (2) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyuluhan dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak; b. penanganan kasus darurat medis; c. konseling dan kesehatan jiwa; d. pemeriksaan fisik dan status mental ; e. pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium darah dan urine, rontgen; f. rekam medis; g. kunjungan rumah; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembuatan Visum et Repertum; j. pemberian rujukan medis; di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bila diperlukan; dan k. rujukan untuk bantuan hukum dan psikososial. (3) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai sistem rujukan.
