PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Materi pemberian Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi : a. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b. tumbuh kembang Anak Usia Sekolah dan Remaja; c. kesehatan reproduksi; d. imunisasi; e. kesehatan jiwa dan NAPZA; f. gizi; g. penyakit menular termasuk HIV dan AIDS;
h. Pendidikan Ketrampilan Hidup Sehat (PKHS);dan i. kesehatan intelegensia. (2) Materi Pemberian komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tahap tumbuh kembang dan kebutuhan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
