PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 9
PKHI berhak mendapatkan akomodasi, konsumsi, transportasi, tempat kerja, dan uang harian, serta tunjangan bagi jabatan tertentu selama melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
