PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 8
Jumlah PKHI yang lulus seleksi dan dapat menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan jumlah kloter dan kebutuhan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
