PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 10
PKHI berkewajiban: a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja; b. memakai pakaian seragam selama bertugas; c. melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas; d. menjaga nama baik institusi, pribadi, bangsa dan negara; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
