PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 11
PKHI dilarang menjadi penyerta suami/isteri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
