PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 7
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI DAN DEBARKASI
(1) Dalam hal terjadi kegawatan medik pada Jemaah Haji saat perjalanan dari asrama haji ke bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan ke asrama haji, Jemaah Haji tersebut dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat. (2) Tenaga kesehatan pada Embarkasi atau Debarkasi yang menangani Jemaah Haji yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas administrasi klaim rujukan.
