PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI DAN DEBARKASI
Pemeriksaan laboratorium dan penunjang dilaksanakan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis. www.djpp.kemenkumham.go.id
