PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 6
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI DAN DEBARKASI
Pelayanan rawat sehari diberikan bagi Jemaah Haji dalam rangka pemulihan kondisi kesehatan untuk kasus-kasus tertentu yang masih memungkinkan untuk diberangkatkan.
