PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 5
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI DAN DEBARKASI
Pelayanan rawat darurat diberikan di lapangan maupun pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam lingkup wilayah kewenangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
