PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 4
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI DAN DEBARKASI
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan di Embarkasi dan Debarkasi meliputi: a. pelayanan rawat jalan; b. pelayanan rawat darurat; c. pelayanan rawat sehari; d. pelayanan rujukan/evakuasi; e. pemeriksaan laboratorium dan penunjang; atau f. pelayanan vaksinasi; (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.
