PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
(1) Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu dan memberikan dukungan operasional kesehatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan terhadap Jemaah Haji yang membutuhkan di Embarkasi, Debarkasi, dan Rumah Sakit Rujukan Haji, serta selama dan setelah masa operasional haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
