PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji dilakukan oleh Menteri, Kepala Pusat Kesehatan Haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit Rujukan Haji, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan ibadah haji sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
