PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 25
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji diarahkan untuk meningkatkan kinerja petugas kesehatan haji dalam rangka menjamin mutu pelayanan dan kesehatan Jemaah Haji.
