PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 23
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Haji, Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji, dan Susunan Anggota Tim Verifikasi Klaim Jemaah Sakit Tahun 1432 H/2011 M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
