PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 22
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya perawatan atau penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diverivikasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
