PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 19
BAB 5 — PELAYANAN KESEHATAN PASCAOPERASIONAL
Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Debarkasi asal dalam rangka fasilitasi dukungan kesehatan bagi Jemaah Haji yang sakit selama perjalanan kepulangan.
