PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 20
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
