PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 18
BAB 5 — PELAYANAN KESEHATAN PASCAOPERASIONAL
Dokter pada Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang menilai transportabilitas Jemaah Haji yang sakit untuk penerbangan ke Debarkasi asal dan merekomendasikan penanganan tertentu selama penerbangan dan/atau perawatan lanjutan.
