PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 15
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT RUJUKAN HAJI
(1) Pemberian obat diutamakan obat generik. (2) Dalam hal tidak tersedia obat generik yang memadai pada kasus sulit dan life saving, maka dapat digunakan obat yang sesuai dengan formularium rumah sakit.
