PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 14
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT RUJUKAN HAJI
Pelayanan intensif dan operatif dilakukan berdasar atas indikasi medis dan bersifat penyelamatan jiwa (life saving).
