PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT RUJUKAN HAJI
Pemeriksaan penunjang medik dilakukan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis.
