PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 16
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT RUJUKAN HAJI
(1) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan perkembangan kondisi pasien kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi. (2) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi. (3) Transportasi Jemaah Haji rujukan dari Embarkasi dan Debarkasi, termasuk Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara ke Rumah Sakit Rujukan Haji atau sebaliknya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Rujukan Haji atau Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
