Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembukaan isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien; b. permintaan Pasien sendiri; dan/atau c. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan. (2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Dalam hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pasien. (5) Selain keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh ahli waris. (6) Dalam hal keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak diperlukan. (7) Pembukaan isi Rekam Medis untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi elektronik pada saat registrasi pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
