PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a. atas persetujuan Pasien; dan/atau b. tidak atas persetujuan Pasien. (2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik. (3) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan.
