Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan Pasien; b. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan; d. badan hukum/korporasi dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan; dan
f. pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
