Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; b. penegakan etik atau disiplin; c. audit medis; d. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/ bencana; e. pendidikan dan penelitian; f. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau g. lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. (3) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
