PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mengacu kepada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik. (3) Meta data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi definisi, format, dan kodifikasi.
