Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. (2) Kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. (3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. (4) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
