Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan. (2) Registrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas: a. nama Sistem Elektronik; b. dokumentasi sistem; c. fitur/fungsi yang tersedia; d. lokasi penyimpanan data; e. variabel dan meta data; dan
f. daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Sistem Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. (3) Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
