PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan Pelayanan Radiologi Klinik madya ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI). (2) Pelayanan Radiologi Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.
