PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan
Pelayanan Radiologi Klinik utama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain. (2) Pelayanan Radiologi Klinik paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit.
