PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan Pelayanan Radiologi Klinik pratama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan. (2) Pelayanan Radiologi Klinik madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, dan balai.
