PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG). (2) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik.
