PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rumah sakit; b. balai; c. puskesmas; dan d. klinik.
