PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Radiologi Klinik diselenggarakan untuk diagnostik dan terapi. (2) Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemeriksaan dan mendapatkan pendapat ahli (expertise) dalam rangka penegakan diagnosa. (3) Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai panduan dan tindakan terapi.
