PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan Radiasi Pengion dan nonpengion. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan. (4) Dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan non pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal.
