PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Radiologi Klinik. (3) Pembinan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dapat melibatkan organisasi profesi.
