Pasal 27
BAB 4 — JAMINAN DAN KENDALI MUTU
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan pengendalian mutu Pelayanan Radiologi Klinik. (2) Pengendalian mutu Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal. (3) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian kualitas (quality control) dan penjaminan kualitas (quality assurance). (4) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh sumber daya manusia pada departemen, instalasi, unit, atau bagian radiologi klinik melalui monitoring dan evaluasi berkesinambungan dan berkala. (5) Pengendalian mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim pengendali mutu Pelayanan Radiologi Klinik yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan/atau kegiatan pengendalian mutu
eksternal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan teknis pelaksanaan pengendalian mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
