Pasal 26
BAB 3 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit memuat: a. jumlah kunjungan pasien; b. jumlah dan jenis tindakan; c. dosis radiasi pekerja radiasi dan pasien;
d. kejadian akibat kecelakaan radiasi; e. keadaan/kondisi peralatan, termasuk jadwal uji kesesuaian; dan f. pemakaian bahan dan alat. (2) Selain melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pelaporan, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
